Kamis, 05 Januari 2012

E - KTP

Maraknya penggandaan KTP di Indonesia disangkut pautkan oleh meningkatnya kriminalitas. Sehingga pemerintah membuat peraturan setiap penduduk hanya diperbolehkan memiliki satu KTP yang tercantum Nomor Induk Kependudukan.

KTP elektronik atau e-KTP merupakan dokumen kependudukan yang memuat sistem keamanan / pengendalian baik dari sisi administrasi ataupun teknologi informasi dengan berbasis pada database kependudukan nasional.

Prosedur pembuatan e-KTP di Jakarta sangat cepat, pembuatan e-KTP ini hanya membutuhkan waktu kurang lebih sekitar 2menit. Prosedur pembuatan e-KTP menurut versi pemerintah sangat simpel dan mudah. Diambil dari situs resmi (e-KTP.com) mengenai tatacara pembuatan e-KTP:

Proses pembuatan e- KTP (Secara Umum)

1. Penduduk datang ke tempat pelayanan membawa surat panggilan.

2. Petugas melakukan verifikasi data penduduk dengan database.

3. Foto (digital).

4. Tandatangan (pada alat perekam tandatangan).

5. Perekaman sidik jari (pada alat perekam sidik jari) & scan retina mata.

6. Petugas membubuhkan TTD dan stempel pada surat panggilan yang sekaligus sebagai tandabukti bahwa penduduk telah melakukan perekaman foto tandatangan sidikjari.

7. Penduduk dipersilahkan pulang untuk menunggu hasil PROSES PENCETAKAN 2 MINGGU setelah Pembuatan.


Tetapi ternyata tidak semudah itu, harus melalui prosedur yang rumit dan berbelit, apabila belum dapat panggilan dari RT/Kelurahan maka warga tersebut tidak dapat mengurus e-KTP.

Selain itu warga harus memiliki KTP nasional karena tidak dapat menggunakan langsung KTP daerah, apabila tidak mempunyai KTP nasional, maka harus membuatnya terlebih dahulu, ini sangat tidak efektif dan menyita waktu, karena apabila telah membuat KTP nasional pada akhirnya KTP tersebut tidak dipergunakan. Dan minimal harus menunggu selama 2minggu.

Belum lagi bagi masyarakat daearah dan pedalaman yang punya banyak kendala seperti keterbatasan listrik sehingga datanya tidak bisa dimasukan, minimnya koneksi internet, jangkauan wilayah yang begitu luas dan yang menjadi kendala mendasar adalah ketersediaan alat pemindai tandatangan dan retina mata sehingga harus menunggu.

Tidak ada komentar: